Biar Tidak Terkena Audit, Ketahui Tahapan Pengisian Faktur Pajak dan Bentuknya
Pajak merupakan sumber untuk membiayai hampir semua pembangunan suatu negara. Sehingga negara tersebut bisa menjadi kuat dan tangguh melalui semua masalah pembangunan. Pada dasarnya, pajak termasuk pungutan resmi yang diperbolehkan oleh negara.
Dalam undang-undang Negara Indonesia sudah ada hukum yang mengatur tentang perpajakan. Undang-undang nomor 28 yang terbit tahun 2007 tersebut juga mengatur tentang semua yang terkait termasuk dalam kewajiban dalam membayar pajak.
Apa Itu Arti Faktur Pajak?
PPn merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dibayarkan oleh perusahaan atau pengusaha. Sedangkan bukti pembayarannya disebut dengan faktur Pajak. Pembuatan bukti pajak tersebut dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak atau PKP.
Supaya tidak menimbulkan campur aduk ketika melakukan pembayaran, ketahui beberapa hal sekitar pembayarannya. Apalagi sebagai pengusaha yang memiliki kewajiban membayar pajak.
Faktur pajak termasuk salah satu tanggungan pengusaha yang terkena pajak. Kemudian diserahkan kepada dinas perpajakan. Sebelum pengusaha menjadi wajib pajak untuk menyerahkan bukti pajak. Terlebih dahulu melaporkan pada pihak Direktoral Jendral Pajak. Kemudian Pengusaha Kena Pajak secara otomatis akan termasuk wajib pajak yang membayar PPN. Selain itu, ketahui pula tahapan dalam pengisian bukti pajak.
Cara
Isi Bukti Pajak yang Benar Supaya Tidak Merugikan
Setelah penjelasan tentang bukti pajak, sekarang adalah pembahasan pengisiannya yang benar dan tepat. Pahami semuanya supaya tidak menimbulkan kerugian pada pengusaha yang terkena wajib pajak ketika pihak audit datang untuk memeriksa. Berikut penjelasan tentang tahapan yang sesuai dan tepat.
Tahapan satu
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memasukkan kode faktur pajak dan nomor seri. Cara mendapatkannya adalah dari DJP. Selain kode dan nomor, masukkan pula nama, NPWP, serta alamat perusahaan yang terkena wajib pajak pada kolom PKP (Pengusaha Kena Pajak).
Isikan nama, NPWP, Alamat perusahaan yang membeli barang atau jasa yang terkena wajib pajak pada kolom Pembeli Barang Kena Pajak atau PBKP. Isi dengan tepat jangan sampai tertukar antara kolom penjual dan pembeli, karena bisa merugikan perusahaan yang terkait.
Tahap kedua
Setelah tahap pertama selesai pengisian faktur pajak, langsung beranjak tahap selanjutnya. Yaitu memasukkan nomor antrian. Urutan tersebut harus sesuai dengan jumlah barang atau jasa yang terkena pajak. Selain itu, tulis juga nama barang atau jasa yang terkena pajak.
Tahap terakhir
Tahap terakhir atau tahap ketiga adalah memasukkan total harga untuk seluruh barang atau jasa. Masukkan dalam kolom penggantian atau kolom harga jual. Tambahkan semua total nilai potongan BKP/JKP sesudah menguranginya pada potongan harga.
Jika sudah menerima uang muka setelah penyerahan, maka jumlah uangnya ditulis pada kolom Nilai Uang Muka. Jadi, keseluruhan jumlah uang muka atau penggantian akan dikurangi dengan uang muka atau potongan harga yang sudah diterima. Terakhir untuk mengisi faktur pajak adalah menulis nama, tanda tangan, serta stempel perusahaan terkait.
Itulah tiga tahapan yang harus diketahui oleh suatu perusahaan atau pengusaha yang terkena wajib pajak. Pahami benar-benar tahapannya supaya tidak terjadi kerugian pada perusahaan terkait. Selanjutnya adalah mengetahui tiga jenis surat bukti pajak.
3
Bentuk Bukti Pajak untuk Pengusaha Kena Pajak
Menurut undang-undang PPN, ada tiga jenis faktur pajak untuk PKP. Bukti tersebut adalah bentuk standar, gabungan, dan bentuk sederhana. Ketiganya memiliki penjelasan tersendiri seperti di bawah ini.
Bukti pajak yang berbentuk standar
Merupakan bentuk bukti pajak dibuat oleh PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Bukti pajak tersebut kebanyakan berbentuk kuarto yang berisi beberapa keterangan sebagai berikut. Ada NPWP, Alamat, PKP yang melakukan penjualan dan pembelian.
Selain itu, informasi tentang barang atau jasa juga harus dicantumkan sekalian harga jual dan potongan harganya. Ada juga PPN, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak. Nama dan tanda tangan serta stempel juga ada.
Bukti pajak Gabungan
Bukti pajak ini sebenarnya sama dengan bukti pajak standar. Namun penggunaannya lebih dari satu kali dalam masa pajak yang sama. Bukti pajak Gabungan ini harus dibuat paling lambat akhir bulan berikutnya.
Bukti pajak Sederhana
Faktur pajak ini dikatakan sederhana karena bentuk kertasnya seperti karcis yang disobek. Bisa pula berbentuk bon kontan. Meskipun begitu, memiliki fungsi yang sama dengan bukti pajak lainnya yang berbentuk dokumen. Tenang saja, meskipun bentuknya sederhana namun tetap resmi.
Setelah
mengetahui beberapa tahapan dalam pengisian faktur
pajak dan beberapa macam bentuknya. Semuanya akan bisa memberikan
pemahaman tentang dunia perpajakan. Sehingga ketika menjadi Pengusaha Kena
Pajak, sudah mengetahui sedikit pengetahuan tersebut. Semoga bermanfaat.