Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Praktis Melakukan Pembayaran Pajak Online

Transaksi Pajak secara online merupakan sistem layanan elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak apapun Mitra dari yang dapat digunakan oleh wajib pajak dalam melakukan transaksi perpajakan. Artikel ini akan membahas tentang layanan pembayaran pajak online yang dapat diakses oleh wajib pajak di aplikasi perpajakan milik DJP maupun aplikasi perpajakan lainnya.

Berikut ini aplikasi perpajakan :

1. E filling

Ini merupakan aplikasi pertama kali yang dikenalkan oleh application service provider yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai tata cara penyampaian surat pemberitahuan secara elektronik melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi.

Seiring berjalannya waktu DJP mengembangkan aplikasi e-filing milik pemerintah sehingga dapat diakses melalui website Ditjen Pajak. Hal ini berlandasan hukum PER–1/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak Orang Pribadi (OP).Terdapat dua formulir yaitu menggunakan formulir 1770S dan 1770SS yaitu melalui e-Filing yang terdapat dalam situs resmi website DJP.

Tetapi, saat Modul Penerimaan Negara Generasi 2 diluncurkan, seluruh aplikasi perpajakan diintegrasikan oleh DJP, baik ebilling maupun e filling, masuk ke dalam situs DJP online.Situs website tersebut baru diluncurkan pada tahun 2014, dan pada tahun yang sama layanan efilling milik pemerintah juga diluncurkan.

Berikut ini beberapa aplikasi perpajakan :

2. e-Billing Pajak

e-Billing merupakan metode pembayaran elektronik yang disediakan oleh DJP supaya wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak online. Selain itu dapat dilakukan melalui layanan bank persepsi maupun aplikasi pembayar pajak oline  yang dimiliki oleh ASP. Salah satu aplikasi yang dimaksud adalah Klikpajak.

Adanya aplikasi ini, wajib pajak dapat membayar pajak dimana saja dan kapan saja sesuai waktu yang bias ditentukan oleh wajib pajak. Pastinya dengan adanyaaplikasi ini membantu para wajib pajak dalam melakukan transaksi perpajakan lebih mudah dan cepat.

3. KlikPajak

KlikPajak merupakan aplikasi yang dapat digunakan untuk hitung-setor dan lapor pajak secara online dalam satu aplikasi. Selain terdapat fitur efiling dan e-billing, pengguna klikpajak juga dapat menggunakan aplikasi ini yang merupakan fitur lengkap mengenai transaksi perpajakan. Aplikasi ini juga dapat digunakan untuk melakukan pembayaran dengan ID billing. Hal ini dikarenakan merupakan mitra resmi dari DJP, serta dapat langsung terkoneksi dengan system DJP.

Formulir Elektronik (e-Form)

Formulir elektronik yaitu salah satu cara penyampaian SPT dengan menggunakan formulir elektronik. File formulir elektronik tersebut dalam bentuk .xfdl, dalam arti pengisian formulirnya dapat dilakukan secara offline dengan menggunakan aplikasi Form viewer. Aplikasi itu telah disediakan dari DJP. Adapun Surat pemberitahuan yang dapat dilaporkan melalui e-FORM yaitu SPT Tahunan OP 1770S, SPT Tahunan OP 1770 dan SPT Tahunan Badan 1771.

Baca Juga : Cara Membayar Pajak Kendaraan Menggunakan Aplikasi Bayar Pajak Online

Selain itu, ada beberapa kelebihan dari transaksi perpajakan secara online yaitu :

Keamanan Terjamin

Dengan menggunakan aplikasi online keamanan data transaksi perpajakan lebih aman. Hal ini dikarenan aplikasi pajak online didukung dengan sistem Electronic Filling Identification Number (EFIN). Adanya EFIN seluruh transaksi perpajakan yang dilakukan secara online telah terarsipkan dengan rahasia dan aman.

Selain itu, dengan sistem transaksi perpajakan secara online itu tidak lagi mengharuskan tandatangan basah. Hal ini dikarenakan telah diganti dengan tanda tangan elektronik yang lebih aman. Adapun nantinya DJP ataupun ASP akan memberikan kode-kode verifikasi yang diperlukan untuk proses tansaksi perpajakan baik berupa pelaporan maupun pembayaran pajak. Oleh karena itu, pembayaran pajak online lebih terjamin keamanannya dikarena meminimalisir tandatangan dipalsukan.

Menghemat Waktu

Dengan metode pembayaran tersebut, ini membantu para wajib pajak agar tidak terlambat dalam pembayaran atau pelaporan pajak dikarenakan kesibukan. Hal ini dikarenakan pembayaran secara online dapat dilakukan tanpa harus ke KPP, dan mengantri melainkan bisa melalui aplikasi perpajakan yang tersdia seperti klikpajak. Sedangkan untuk metode pembayarannya dapat dilakukan melalui mobile banking.

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan jika pembayaran pajak online merupakan transaksi yang dilakukan melalui bantuan aplikasi secara online. Jika untuk pembayaran cukup menggunakan dengan memasukkan kode Billing yang diterbitkan oleh DJP pada mesin atm maupun mobile banking, maka secara otomatis data wajib pajak akan muncul. Ini sungguh sangat mudah dan praktis.